Turki

‘Seiring berjalannya waktu, kami saling mengenal’

Ketika Sultan Tümerdem mendekati usia 60 tahun, dia mengatakan bahwa dirinya “sangat bahagia” dengan hidupnya, suaminya dan dua putra. Sebagai seorang ibu rumah tangga di kota Diyarbakir, Turki, dia ingat dia merasa “sangat hancur” ketika dipaksa meninggalkan bangku sekolah untuk menikah. Dia masih sangat muda saat menikah, katanya, sehingga rasanya dia, suaminya, dan putra-putra mereka tumbuh dewasa bersama.

Transkrip:

Saya dipaksa menikah. Saya tidak tahu apa-apa saat itu. Saya masih kecil.

Mereka membawa saya pergi, dan saya pikir saya akan kembali ke rumah. Tapi tidak, mereka tidak membawa saya kembali.

Saya menikah, lalu setahun kemudian, saya melahirkan seorang putra.

Rasanya menyenangkan. Entahlah. (Saat itu) Saya juga masih anak-anak.

Kami tumbuh dewasa bersama-sama dengan anak saya.

Sebelum menikah dengannya, saya belum pernah bertemu suami saya. Saya tidak kenal dia. Seiring berjalannya waktu, kami saling mengenal.

Saya sangat senang sekarang, syukurlah. Saya punya dua putra. Mereka tinggal di tempat yang bagus. Saya kini tinggal berdua bersama suami saya.

Mereka (anak-anak saya) tidak boleh menikah muda karena dalam pernikahan dini, orang merasa remuk redam saat menikah terlalu muda.

Karena kamu tidak tahu apa-apa. Saya tidak sekolah, dan karenanya hati saya semakin hancur.

Kaum muda sekarang sangat cerdas dan punya banyak pengetahuan. Pada usia tertentu, setelah saling bertemu dan bergaul dengan baik, (kemudian) mereka menikah. Ini hal yang sangat bagus.

Pesan saya kepada kaum muda. Biarkan mereka hidup bahagia. Hidup ini terlalu singkat.”

Perspektif global

Persentase perempuan yang menikah sebelum umur 18
10% 20% 30% 40% 50% 60%
Peta

Amerika Serikat

6.2

Tingkat perempuan yang menikah sebelum umur 18 per 1.000 orang.

(That's about .6%
of 15- to 17-year-olds .)

Istilah ‘kawin anak’ mengacu pada perkawinan formal dan informal di mana seorang anak perempuan atau laki-laki tinggal bersama pasangannya seolah-olah menikah sebelum usia 18 tahun. ‘Perkawinan informal’ adalah perkawinan di mana suatu pasangan hidup bersama tanpa upacara sipil atau keagamaan secara resmi. Grafik kami berdasarkan informasi PBB. Sumber utama adalah sensus nasional dan survei rumah tangga, termasuk Survei Indikator Sosial atau Multiple Indicator Cluster Surveys (MICS) dan Survei Demografis dan Kesehatan atau Demographic and Health Surveys (DHS). Survei-survei ini mungkin mengandung kesalahan pada pengambilan sampel dan pengukuran data. Kami menggunakan angka perkawinan anak dan populasi PBB untuk memperkirakan berapa banyak perempuan di masing-masing negara yang menikah sebelum berusia 15 tahun dan sebelum berusia 18 tahun.

Sumber: “World Population Prospects: The 2017 Revision, DVD Edition”. The United Nations Department of Economic and Social Affairs, Population Division (2017)

“Child Marriage Database.” UNICEF (March 2018)