Persentase perempuan yang menikah sebelum umur 18
10% | 20% | 30% | 40% | 50% | 60% |
Istilah ‘kawin anak’ mengacu pada perkawinan formal dan informal di mana seorang anak perempuan atau laki-laki tinggal bersama pasangannya seolah-olah menikah sebelum usia 18 tahun. ‘Perkawinan informal’ adalah perkawinan di mana suatu pasangan hidup bersama tanpa upacara sipil atau keagamaan secara resmi. Grafik kami berdasarkan informasi PBB. Sumber utama adalah sensus nasional dan survei rumah tangga, termasuk Survei Indikator Sosial atau Multiple Indicator Cluster Surveys (MICS) dan Survei Demografis dan Kesehatan atau Demographic and Health Surveys (DHS). Survei-survei ini mungkin mengandung kesalahan pada pengambilan sampel dan pengukuran data. Kami menggunakan angka perkawinan anak dan populasi PBB untuk memperkirakan berapa banyak perempuan di masing-masing negara yang menikah sebelum berusia 15 tahun dan sebelum berusia 18 tahun.
Sumber: “World Population Prospects: The 2017 Revision, DVD Edition”. The United Nations Department of Economic and Social Affairs, Population Division (2017)
“Child Marriage Database.” UNICEF (March 2018)
Negara dengan tingkat kawin anak paling tinggi
Menurut laporan UNICEF tahun 2017, negara-negara dengan tingkat kawin anak berumur di bawah 18 paling tinggi adalah :
Negara | Menikah pada umur 18 |
---|---|
Niger | 76% |
Republik Afrika Tengah | 68% |
Chad | 67% |
Bangladesh | 59% |
Mali | 52% |
Sudan Selatan | 52% |
Burkina Faso | 52% |
Guinea | 51% |
Mozambik | 48% |
Somalia | 45% |
Pilih satu negara untuk melihat perbandingannya dengan negara lain di kawasan tersebut.
Amerika Serikat
6.2 |
Tingkat perempuan yang menikah sebelum umur 18 per 1.000 orang.
(That's about .6%
of 15- to 17-year-olds .)
Source: Alissa Koski and Jody Heymann, “Child Marriage in the United States: How Common is the Practice and Which Children are at Greatest Risk?” (April 2018)
x% | xx% |
Menikah pada umur 15 | Menikah pada umur 18 |
Tentang data
Istilah ‘kawin anak’ mengacu pada perkawinan formal dan informal di mana seorang anak perempuan atau laki-laki tinggal bersama pasangannya seolah-olah menikah sebelum usia 18 tahun. ‘Perkawinan informal’ adalah perkawinan di mana suatu pasangan hidup bersama tanpa upacara sipil atau keagamaan secara resmi. Grafik kami berdasarkan informasi PBB. Sumber utama adalah sensus nasional dan survei rumah tangga, termasuk Survei Indikator Sosial atau Multiple Indicator Cluster Surveys (MICS) dan Survei Demografis dan Kesehatan atau Demographic and Health Surveys (DHS). Survei-survei ini mungkin mengandung kesalahan pada pengambilan sampel dan pengukuran data. Kami menggunakan angka perkawinan anak dan populasi PBB untuk memperkirakan berapa banyak perempuan di masing-masing negara yang menikah sebelum berusia 15 tahun dan sebelum berusia 18 tahun.
Sumber: “World Population Prospects: The 2017 Revision, DVD Edition”. The United Nations Department of Economic and Social Affairs, Population Division (2017)
“Child Marriage Database.” UNICEF (March 2018)