Pakistan

‘Seorang gadis hanya boleh dinikahkan ketika dia telah siap secara mental’

Dalam fantasinya, Safia Badal membayangkan dirinya menjadi seorang pengantin dan terlihat “paling cantik di hari pernikahan saya.” Tapi ketika dia berusia 13 tahun, dia dikejutkan oleh lamaran dan pernikahan yang berlangsung pada hari yang sama, dalam pakaian sehari-hari. Apakah dia menjadi beban bagi orang tuanya yang miskin dan telah bercerai? Sebagai ibu rumah tangga berusia 19 tahun di ibu kota provinsi Punjab, Safia tetap bertahan dalam ikatan pernikahan yang mengecewakan - dan dua orang putra yang masih kecil.

Transkrip:

Nama saya Safia. Saya tinggal di kawasan Bilalnagar di kota Lahore.

Saya menikah ketika baru berusia 13 tahun.

Semua gadis ingin menjadi pengantin dan pindah ke rumah barunya.

Ini adalah hari ketika dia terlihat paling cantik dari yang lainnya.

Itu harapan saya juga.

Suatu hari, beberapa tamu datang, mereka membicarakan lamaran pernikahan.

Saya dinikahkan pada malam yang sama dalam pakaian yang saya kenakan.

Saya tidak tahu apakah seorang gadis adalah beban bagi orang tuanya atau tidak.

Terserah orang tua untuk memutuskan.

Orang tua saya bercerai, dan saya bersama ibu pindah ke rumah nenek.

Kami miskin.

Umur saya 19 tahun, dan putra sulung saya berusia 3½ tahun. Yang kecil berumur 1½ tahun.

Seorang gadis seharusnya tidak boleh dinikahkan ketika mereka sangat muda karena dia tidak tahu bagaimana mengelola rumah tangga.

Dia belum cukup dewasa pada usia itu.

Seorang gadis seharusnya hanya boleh dinikahkan ketika dia telah siap secara mental.

Perspektif global

Persentase perempuan yang menikah sebelum umur 18
10% 20% 30% 40% 50% 60%
Peta

Amerika Serikat

6.2

Tingkat perempuan yang menikah sebelum umur 18 per 1.000 orang.

(That's about .6%
of 15- to 17-year-olds .)

Istilah ‘kawin anak’ mengacu pada perkawinan formal dan informal di mana seorang anak perempuan atau laki-laki tinggal bersama pasangannya seolah-olah menikah sebelum usia 18 tahun. ‘Perkawinan informal’ adalah perkawinan di mana suatu pasangan hidup bersama tanpa upacara sipil atau keagamaan secara resmi. Grafik kami berdasarkan informasi PBB. Sumber utama adalah sensus nasional dan survei rumah tangga, termasuk Survei Indikator Sosial atau Multiple Indicator Cluster Surveys (MICS) dan Survei Demografis dan Kesehatan atau Demographic and Health Surveys (DHS). Survei-survei ini mungkin mengandung kesalahan pada pengambilan sampel dan pengukuran data. Kami menggunakan angka perkawinan anak dan populasi PBB untuk memperkirakan berapa banyak perempuan di masing-masing negara yang menikah sebelum berusia 15 tahun dan sebelum berusia 18 tahun.

Sumber: “World Population Prospects: The 2017 Revision, DVD Edition”. The United Nations Department of Economic and Social Affairs, Population Division (2017)

“Child Marriage Database.” UNICEF (March 2018)